Politikindonesia - Hari
ini, Senin (28/09), Makhamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
akan menggelar sidang putusan terkait 4 perkara dugaan pelangaran kode
etik yang melibatkan anggota DPR. Putusan diambil setelah MKD melakukan
proses verifikasi, penyelidikan, dan permintaan klarifikasi terhadap
saksi, pelapor, dan teradu.
“Sidang nanti akan digelar terbuka
agar publik bisa mengetahui hasil putusannya," terang Wakil Ketua MKD
Sufmi Dasmo Ahmad kepada pers di Jakarta.
Adapun 4 perkara etik tersebut, melibatkan anggota DPR Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin, dan Henry Yosodiningrat.
Untuk diketahui, kasus Krisna Mukti
bermula dari laporan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015. Devi
merasa politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu telah menelantarkan dan
tidak pernah memberikan nafkah keluarganya.
Sementara, Frans Agung dilaporkan
mantan stafnya, Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar
doktor palsu. Denty mengaku, Frans sempat meminta dirinya membuat kartu
nama dengan mencantumkan gelar tersebut.
==>>